Oleh Labai Korok
Masyarakat Sumatera Barat terkejut hebat, Bob S (34 tahun), tersangka pembunuhan dengan memutilasi, lalu memakan mayat temannya, Periwisata (32), di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kejadian sangat sadis.
Kejadian (pembunuhan) Maret 2023, ditemukan jasad korban 2 tahun setelahnya. Selama itu, aktivitas tersangka normal seperti tidak ada kejadian apa-apa.
Seperti diungkap diatas tersangka tidak hanya membunuh dan memutilasi korban, tetapi juga melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap bagian tubuh korban, sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Pesisir Selatan.
Waktu tahun 2025 juga seorang pemuda bernama Satria Johanda alias Wanda, 25 tahun, ditangkap Polres Padang Pariaman atas dugaan kasus mutilasi terhadap seorang perempuan. Namun, dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa Wanda juga diduga telah membunuh dua perempuan lainnya dalam peristiwa terpisah yang merupakan pacar dan teman dekatnya.
Tidak saja membunuh secara sadis, pelaku juga memperkosa, melakukan hubungan bandan sebelum dibunuh dan dibuang kedalam sumur tua milik orang tua pelaku.
Tersangkan Wanda akui bukan kali ini saja membunuh perempuan secara sadis. Pria 25 tahun itu juga membunuh pacar dan seorang perempuan yang menghilang pada awal 2024.
Kasus pembunuhan itu merat terjadi di wilayah Sumatera Barat, kasus 2025 juga ada penemuan mayat dalam karung menghebohkan warga Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Jasad tersebut ditemukan berada di dalam karung warna putih yang diletakkan di atas rerumputan pinggir jalan.
Akhirnya Polisi menangkap dua pemuda yang diduga pembunuh CNS (16), perempuan yang ditemukan di dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Hasil pemeriksaan sementara, motif salah seorang pelaku membunuh ialah sakit hati kepada korban.
Apapun latar belakang dari motif kasus pembunuhan tersebut, ketegasan hukuman pembunuhan ini ada yaitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman atau In Dragon karena berdasarkan persidangan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari (NKS).
Hakim telah menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” kata Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan pada persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Pariaman.
Menurut Penulis hukuman mati, lalu dieksekusi regu tembak bagi pelaku pembunuh berantai tersebut sudah layak, ini merupakan bentuk contoh pada Kita semua, hukuman mati juga sebagai efek jera pada masyarakat Sumatera Barat agar tidak seenaknya main kekerasan terhadap nyawa.
Namun kasus demi kasus yang terungkap, terjadi dalam tahun 2025 ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan Pemerintah Propinsi, Kabupaten atau Kota di tahun 2026 untuk membuat program atau kegiatan yang bisa mencegah dan antisipasi kasus pembunuhan itu terjadi.
Pemikiran Penulis dengan ada kasus demi kasus seperti itu, himbawan kepada kepala daerah, para pejabat untuk serius membuat program atau kegiatan kembali kesurau, hidupkan rumah ibadah tersebut dengan kebijakan yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif yang bertanggung jawab untuk itu.

