Oleh Labai Korok
Kasus eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan kasus narkoba terbesar di ranah Minangkabau, ini juga gerbang pertanda bahwa pencandu narkoba Sumbar tidak lagi sekedar pemakaian, namun juga masuk keera penjual narkoba lintas Propinsi.
Fakta mengejutkan ini diungkap langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat), Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, saat memaparkan catatan akhir tahun pengungkapan kasus narkotika 2025 di Kantor BNNP Sumbar, Selasa (23/12/2025).
Menurut Ricky, pengungkapan kasus terbaru menunjukkan bahwa jaringan narkotika di Sumatera Barat tidak lagi sekadar menerima pasokan dari luar, melainkan telah mampu menyimpan stok dan mendistribusikannya ke provinsi lain.
Peta peredaran narkotika di Sumatera Barat mengalami pergeseran yang mengkhawatirkan. Provinsi yang selama ini dikenal sebagai daerah tujuan peredaran narkoba, kini mulai bertransformasi menjadi daerah pemasok, khususnya untuk narkotika jenis sabu.
Temuan ini menandai adanya eskalasi peran jaringan narkotika di Sumbar, dari sekadar pengguna dan kurir, menjadi bagian aktif dalam rantai pasok peredaran narkoba antarprovinsi.
Tambahannya Menurut Ricky, pengungkapan kasus terbaru menunjukkan bahwa jaringan narkotika di Sumatera Barat tidak lagi sekadar menerima pasokan dari luar, melainkan telah mampu menyimpan stok dan mendistribusikannya ke provinsi lain.
Saat ini itulah kondisi daerah ranang Minang ini, pertanyaan apa yang harus dilakukan dari keadaan yang dijelaskan oleh Kepala BNNP tersebut, menurut hemat Penulis adalah disini ketegasan adat hukum dalam mencegah, menindak semua jaringan narkoba.
Aparat penegak hukum harus tegas menjalankan aturan, harus tegas menindak jaringan narkoba tersebut, seperti ketegasan akhim dalam kasus Irjenpol Teddy Minahasa tersebut. Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan cara tukar barang bukti sabu seberat 5 kg dengan tawas.
Putusan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023 lalu.
Tidak hanya hukuman berat yang dihajatuhkan, tapi Kepala Daerah di Sumbar ini juga membuat program perlindungan pada masyarakat Sumbar agar tidak sebagai pecandu narkoba, apalagi sebagai pengedar dan distributor narkoba lintas Propinsi.
