
Dakogatv, Jakarta — Anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia, Arisal Aziz, menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), seorang perempuan lanjut usia asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Kasus tersebut dinilai tidak hanya sebagai tindak kekerasan terhadap warga sipil, tetapi juga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Penegasan itu disampaikan Arisal Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). RDP tersebut membahas berbagai persoalan strategis terkait penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia, termasuk kasus-kasus kekerasan terhadap kelompok rentan.
Dalam forum tersebut, Arisal menyampaikan bahwa Nenek Saudah diduga menjadi korban pengeroyokan setelah menolak aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di atas tanah ulayat miliknya di wilayah Rao, Pasaman. Penolakan tersebut, menurut Arisal, justru berujung pada tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan korban.
“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ada dugaan kuat percobaan pembunuhan dan pelanggaran HAM terhadap warga lanjut usia yang sedang mempertahankan hak atas tanah ulayatnya,” tegas Arisal.
Ia menilai tindakan kekerasan terhadap Nenek Saudah mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat adat dan kelompok rentan, khususnya perempuan lanjut usia. Oleh karena itu, Arisal meminta keterlibatan aktif lembaga negara agar kasus ini ditangani secara menyeluruh dan transparan.
Sebagai langkah konkret, Arisal memastikan Komisi XIII DPR RI akan mengajak Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Kementerian Hak Asasi Manusia untuk turun langsung ke lokasi kejadian. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kondisi korban sekaligus mengumpulkan fakta lapangan secara objektif.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan meninjau langsung kondisi Nenek Saudah di Pasaman. Negara harus hadir, tidak boleh membiarkan korban berjuang sendiri,” ujarnya.
Pasca peristiwa penganiayaan tersebut, Nenek Saudah disebut mengalami tekanan sosial di lingkungannya. Ia bahkan dikabarkan diusir oleh sebagian masyarakat karena dianggap mengganggu aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber penghasilan warga setempat.
Terkait penegakan hukum, Arisal mengaku telah melaporkan kasus ini kepada Kapolda Sumatera Barat. Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menutup sejumlah aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, seraya menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan tuntas.
“Penutupan tambang ilegal adalah langkah awal yang baik. Namun yang lebih penting, pelaku kekerasan harus diproses sesuai hukum, dan korban harus dipulihkan hak-haknya,” tutup Arisal.
