
Dakogatv, Padang — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Sumatera Barat sekaligus Anggota DPR RI Komisi XIII, H. Arisal Aziz, menegaskan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap Nenek Saudah di Rao, Kabupaten Pasaman, secara serius, transparan, dan berkeadilan. Ia meminta agar proses hukum berjalan maksimal serta para pelaku, apabila terbukti bersalah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul terus berkembangnya temuan tim investigasi yang dibentuk oleh H. Arisal Aziz untuk mengawal kasus tersebut. Tim investigasi hingga kini masih aktif mengumpulkan fakta-fakta di lapangan dengan melibatkan DPD PAN Kabupaten Pasaman serta Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pasaman. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DPW PAN Sumbar dalam membela kepentingan masyarakat kecil dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Dalam proses penelusuran, tim investigasi menerima berbagai keterangan dari masyarakat setempat. Sejumlah warga menyampaikan dugaan adanya perampasan tanah milik Nenek Saudah serta beberapa bidang tanah warga lainnya. Menurut keterangan warga, situasi tersebut diduga dipicu oleh anggapan bahwa Nenek Saudah merupakan orang yang berkecukupan dan memiliki tiga orang anak laki-laki, sehingga sebagian warga merasa takut untuk menyampaikan keberatan atau melawan.
Kondisi ini, menurut warga, menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis di tengah masyarakat. Banyak warga memilih untuk diam karena khawatir akan mengalami intimidasi atau perlakuan serupa. Tim investigasi menilai keterangan tersebut sebagai informasi awal yang penting dan perlu diverifikasi secara mendalam oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, dalam perkembangan terbaru, korban menyampaikan kepada tim investigasi bahwa dirinya tidak melihat secara jelas wajah para pelaku saat kejadian pengeroyokan berlangsung. Pengakuan ini dinilai sebagai fakta penting yang harus menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan pelaku dan penegakan hukum.
DPW PAN Sumbar menegaskan bahwa seluruh keterangan yang dihimpun masih bersifat dugaan dan akan diuji melalui proses hukum yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun negara wajib hadir untuk melindungi warga, terutama kelompok rentan seperti lansia, dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
H. Arisal Aziz menilai kasus yang menimpa Nenek Saudah tidak hanya menyangkut tindak pidana kekerasan semata, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pelanggaran HAM serta persoalan agraria yang lebih luas. Oleh karena itu, ia mendorong agar aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu.
DPW PAN Sumatera Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini serta memberikan doa dan dukungan agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran serta rasa keadilan masyarakat. Dengan pengawalan yang kuat, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum penegakan hukum yang berkeadilan di Sumatera Barat.
